Instalasi Kesehatan Reproduksi Pemalang

Kekerasan Dalam Keluarga

Home | Obstetri Sosial | Kesehatan Remaja dan Pranikah | Kesehatan Jiwa Reproduksi | Kekerasan Dalam Keluarga | P2KP - KR Pemalang | Pelatihan APN | ORTALA Instalasi Kesehatan Reproduksi | Profil Instalasi Kespro

 

 

PUSAT PELAYANAN TERPADU

BAGI PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK KORBAN KEKERASAN

DI RSUD DR. M. ASHARI PEMALANG

 

 

LATAR BELAKANG

 

Semakin hari kita semakin akrab dengan kekerasan, yang secara rutin hadir di hadapan kita baik melalui media televisi, surat kabar maupun peristiwa yang langsung nyata di hadapan kita. Kekerasan yang terjadi cenderung meningkat baik dari sisi kualitatif maupun kuantitatif yang terjadi di lingkup publik maupun privat atau dalam keluarga.

Kekerasan diartikan sebagai semua tindakan, perbuatan, sikap dan perkataan langsung atau tidak langsung, yang tidak meghormati dan melukai keberadaan seseorang secara fisik, mental maupun jiwani. Kekerasan bukan hanya bersifat fisik misalnya pembunuhan, perkosaan, pemukulan, penyerangan, perbudakan seksual, lontaran kata-kata yang tidak senonoh juga merupakan kekerasan, sikap yang melecehkan dianggap sebagai kekerasan.

Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut UU No. 23 tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Mengapa perempuan ditekankan dalam bahasan ini? Karena korban kekerasan dalam rumah tangga sebagian besar adalah perempuan dan kekerasan yang dialami perempuan terbanyak dilakukan di rumah tangga. Analisa yang dibuat Bank Dunia baru-baru ini mengungkapkan bahwa seperempat sampai separuh dari seluruh perempuan mengalami kekerasan oleh pasangannya (misalnya pemukulan, bentakan, omelan, ucapan-ucapan, sindiran, cara memandang perempuan, memasabodohkan perempuan). Oleh karena itu keluarga adalah domain yang paling pertama yang harus dibebaskan dari kekerasan.

          Kekerasan terhadap perempuan berdasarkan Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing yang diadopsi dari Rekomendasi Umum PBB Nomer 19 adalah kekerasan yang berbasis gender, yaitu sebagai suatu tindakan yang bersifat menghambat tercapainya persamaan, pembangunan dan perdamaian, yang melanggar, merugikan atau membatalkan penikmatan kaum perempuan akan hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya yang akibatnya berupa atau dapat berupa penderitaan fisik, seksual, psikologis pada perempuan termasuk di sini ancaman-ancaman dari perbuatan semacam itu, seperti paksaan atau perampasan yang semena-mena, baik terjadi di tempat umum (publik) maupun lingkup rumah tangga (domestik).

Kekerasan terhadap perempuan ini merupakan isu penting karena situasinya yang semakin memburuk. Data yang bersumber dari LCR KJHAM tahun 2002 menunjukkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga mencapai 98 kasus; kekerasan dalam pacaran mencapai 61 kasus; perkosaan 121 kasus; pelecahan seksual 25 kasus; kekerasan terhadap buruh migran perempuan 77 kasus. Angka-angka ini tidak dapat menunjukkan fakta yang sebenarnya karena data ini hanya berasal dari 24 Kabupaten/Kota. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat diibaratkan sebagai fenomena gunung es, sedikit yang tampak di permukaan sementara fakta yang sebenarnya terjadi jauh lebih banyak.

Banyak faktor yang menjadi sebab mengapa kasus kekerasan terhadap perempuan banyak yang tidak terungkap:

1.      Perempuan sebagai korban menilai peristiwa yang dialaminya merupakan aib keluarga yang harus ditutupi.

2.      Perempuan sebagai korban biasanya dalam kondisi tidak berdaya dan tidak memiliki pilihan kecuali menyerah pada keadaan

3.      Tidak adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah terhadap perempuan korban kekerasan, bahkan tidak jarang mereka lebih menyudutkan korban

4.      Belum adanya kesepahaman tentang konsep kekerasan berbasis gender dikalangan pengambil keputusan dan masyarakat

5.      Belum adanya sistem penanganan dan perlindungan yang komprehensif bagi korban kekerasan

Pihak yang juga sering menjadi korban adalah anak-anak. Banyak data yang mengungkapkan kasus kekerasan (pencabulan atau penganiayaan) yang dialami anak-anak yang dilakukan oleh orang-orang dalam keluarganya (ayah, paman, kakak), gurunya, maupun orang-orang lain yang dikenalnya cukup dekat.

Melihat hal itu RSUD Dr. M. Ashari Pemalang selaku institusi yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, hendaknya berperan dalam membantu korban kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak dengan menjadi pusat bantuan bagi korban kekerasan yang sedang mengalami krisis. Bentuknya adalah Pusat Pelayanan Berbasis Satu Atap Rumah Sakit yang menyediakan pelayanan terpadu (medis, psikologis dan hukum) berbasis rumah sakit dalam satu atap untuk korban kekerasan dengan menggunakan pendekatan siklus hidup manusia.

 

TUJUAN

Tujuan didirikannya Pusat Pelayanan Terpadu untuk perempuan dan anak-anak korban kekerasan adalah;

1.      Meningkatkan kepedulian terhadap perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender

2.      Melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender

3.      Mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan

 

SASARAN

Perempuan dan anak korban kekerasan:

1.      Korban kekerasan seksual, termasuk sodomi

2.      Korban kekerasan dalam rumah tangga

3.      Korban kekerasan fisik

4.      Kekerasan terhadap orang jompo dan cacat

 

STRATEGI

Strategi yang perlu diterapkan di RSUD Dr. M. Ashari adalah:

 

I.                   PERENCANAAN

a.      Rapat dengan seluruh bagian terkait untuk membentuk pusat pelayanan terpadu

                                                              i.      memperoleh informasi/masukan/pendapat/gagasan tentang organisasi, mekanisme kerja dan manajemen

                                                           ii.      identifikasi siapa dan bagaimana seseorang dikategorikan sebagai korban

                                                         iii.      memperoleh data kasus yang diterjadi dan telah ditangani di RSUD Dr. M. Ashari

                                                         iv.      sharing gagasan tentang kepengurusan dan keanggotaan

b.      Identifikasi individu yang peduli dan berkemampuan untuk meningkatkan keadilan bagi perempuan dan anak

c.       Pemberian nama

 

II.               PERSIAPAN

a.      Penetapan struktur organisasi

b.      Merekrut anggota pengurus organisasi jaringan penanganan tindak kekerasan

c.       Mempersiapkan SK tentang kepengurusan

d.      Membuat rencana kerja bersama

e.      Membakukan prosedur pelaksanaan dan uraian tugas

f.        Membuat kesepakaan (MOU) untuk batasan hak, kewajiban, kewenangan masing-masing pihak

g.      Penggalangan/penyiapan dana

h.     Merencanakan anggaran yang diperlukan

i.        Penetapan lokasi/tempat penanganan/pendampingan kasus

j.        Melengkapi fasilitas ruangan

 

III.            PRA PELAKSANAAN

a.      Menetapkan dokter, psikolog, pendamping rohani untuk melakukan layanan

b.      Membuat jadwal pelaksanaan

c.       Melakukan pelatihan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masyarakat rentan lainnya, jenis-jenis kekerasan, trauma, stress dan cara pengisian status/rekam medik khusus yang diikuti oleh seluruh pihak terkait dalam pusat pelayanan terpadu ini.

IV.             PELAKSANAAN

a.      Menyediakan tempat khusus untuk penanganan kasus korban kekerasan

b.      Mengenalakan pusat pelayanan ini ke masyarakat

c.       Memperkuat manajemen internal

d.      Pelaksanaan program

e.      Menjalin jaringan kerja sama

 

V.                EVALUASI

Evaluasi dilakukan secara bersama-sama setiap 6 bulan sekali.

 

VI.             PRINSIP KERJA PUSAT PELAYANAN TERPADU

1.      Tidak bisa bekerja sendiri tetapi dikelola oleh suatu lembaga yang merupakan kerja sama antara instansi terkait di luar rumah sakit seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, LSM, PKK, Polres, dan Bagian Sosial Setda.

2.      Kasus harus diktangani secara terpadu, berkelanjutan oleh orang yang sama.

3.      Kualifikasi Sumber Daya Manusia:

a.      Sensitif jender dan memiliki perpektif anak (korban sebagian besar perempuan dan anak-anak).

b.      Komitmen paling tidak 1 (satu) tahun.

c.       Bekerja 8 jam sehari atau 5 hari seminggu.

d.      Bersedia piket pada hari-hari libur secara bergiliran.

e.      Berhak mendapatkan pelatihan, kursus, seminar, lokakarya, dsb.

f.        Memiliki kemampuan: berkerja sama, ketrampilan, konseling, ketrampilan layanan hukum, medis dan berjiwa sosial.

4.      Prinsip dasar Pusat Pelayanan Terpadu

a.      Asas tidak mengadili (non judgement) dan tidak menyalahkan korban.

b.      Membangun hubungan setara antara korban dan pemberi layanan serta didasarkan pada dukungan komunitas asal korban.

c.       Asas pengambilan keputusan sendiri (self determination) pada korban atau keluarga korban.

d.      Asas pemberdayaan.

e.      Asas bekerja sama (team work) dalam relasi setara.

f.        Adanya standar operasional bagi pengelolaan bersama-sama.

g.      Adanya administrasi keuangan yang bertanggung jawab dan transparan.

 

PENGERTIAN-PENGERTIAN TENTANG GENDER:

Gender (asal kata gen): perbedaan peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab serta kesempatan antara laki-laki dan perempuan karena dibentuk oleh tata nilai sosial budaya (konstruksi sosial) yang dapat diubah dan berubah sesuai kebutuhan atau perubahan zaman (menurut waktu dan ruang). Dalam bahasa inggris disebut masculine : feminin.

 

Kesenjangan gender (gender gap); jurang perbedaan (diskrepansi) antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan yang dapat diukur secara kuantitatif maupun kualitatif seperti tingkat pendidikan, dderajat kesehatan, partisipasi dalam perkerjaan, tingkat pendapatan dan keterwakilan dalam pengambilan keputusan di legislatif (DPR & DPRD), jabatan pemerintahan, yudikatif, swasta, partai politik atau organisasi sosial dan keagamaan.

 

Pengarusutamaan gender (gender mainstreaming); suatu strategi pengintegrasian konsep keseimbangan kepentingan laki-laki dan perempuan dalam perumusan kebijakan pembangunan sektor atau daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksaan, pemantauan dan evaluasinya guna mengurangi kesenjangan gender di sektor atau di daerah tersebut. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Inpres No 9 tahun 2000 tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender di Indonesia.

 

PENGERTIAN KONSEP DAN ISTILAH

 

SEKS ; perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan baik ciri fisik primer maupun ciri fisik sekunder dari organ dan fungsi reproduksinya.

 

GENDER ; perbedaan peran dan kesempatan antara leki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah dan diubah sesuai perubahan zaman.

 

ASPEK GENDER:

  1. IDENTITAS GENDER: persepsi internal dan pengalaman seseorang tentang gendernya, menggambarkan identifikasi psikologis dalam otak seseorang sebagai laki-laki atau perempuan
  2. PERAN GENDER: merupakan cara hidup dalam masyarakat dan berinteraksi dengan orang lain berdasarkan identitas gender mereka yang dipelajari dari lingkungannya.
     

KESENJANGAN GENDER (GENDER GAP) ; strategi pengintegrasian kesetaraan dan keadilan gender ke dalam pembangunan mulai dari tahap perumusan kebijakan, perencanaan, palaksanaan, sampai pada evaluasi dan monitoring.

 

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN ; usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Program khusus untuk pemberdayaan itu disebut affirmative action

 

KESETARAAN GENDER (GENDER EQUALITY) ; suatu kondisi dan situasi yang menggambarkan keseimbangan peran, tugas, dan tanggung jawab serta kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam menjalankan dan menikmati berbagai hasil pembangunan sebagai warga negara dan warga masyarakat. Karena itu kesetaraan gender tidak sama dengan kesamaan gender (gender sameness) yang memperlakukan sama secara fisik antara laki-laki dan perempuan. Contoh kesetaraan gender membuat WC laki-laki bisa jongkok atau duduk, sedang WC perempuan duduk demi melindungi kesehatan reproduksinya.

 

KEPEKAAN GENDER (GENDER RESPONSIVENESS) ; sikap dan perilaku yang tanggap dan peka terhadap perbedaan atau persamaan perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan, baik sebagai makhluk individu, makhluk sosial maupun warga masyarakat.

 

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN (WOMEN EMPOWERMENT) ; suatu usaha sistematis dan terencana untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender antara lak-laki dan perempuan.

 

PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA

-         Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah dan negara melindungi segenap warga negara serta meningkatkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

-         BAB X, pasal 27, ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Di ayat (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

-         BAB X, pasal 28A – 28J, dan hasil amandemen I, II, III, IV UUD 45 tentang Hak Asasi Manusia dan Warga Negara Indonesia.

 

Pendiri Republik Indonesia telah menetapkan kesetaraan gender merupakan Hak Asasi Manusia. Hal ini tercermin dalam rumusan UUD 1945 antara lain sebagai berikut;

  1. Alinea 4 Pembukaan, menjelaskan bahwa salah satu kewajiban pemerintah dan negara adalah melindungi segenap warga negara. Tidak ada tulisan yang lebih mengutamakan laki-laki dari perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kenyataannya kedua elemen masyarakat tersebut telah bahu membahu untuk memperjuangkan dan menegakkan kemerdekaan.
  2. BAB X, Pasal 27 lebih menegaskan bahwa segenap wargga negara memiliki kesamaan hak dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Kata-kata tidak ada kecualinya, menunjukkan tidak ada diskriminasi termasuk antara laki-laki dan perempuan
  3. BAB XA, tentang HAM (hasil amandemen I, II, III dan IV) mulai pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, dan 28J mengatur tentang perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara. Pemerintah harus berpihak pada keadilan secara konsisten dan konsekwen dalam menegakkan hukum.kiranya komitmen nasional tersebut dapat diaktualisasikan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.

 

 

 

Copyright © 2005 Kespro Pemalang